Dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
sudah memasuki tahun ke sepuluh dan sudah dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten
Gresik.
Berdasarkan amanat RPJMD Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026 dalam
rangka mencapai tujuan menghadirkan tata kelola pemerintahan Gresik baru yang
inovatif, kolaboratif, yang cerdas berdasarkan Good and Clean Governance, indeks
reformasi birokrasi yang ditetapkan sebagai indikator tujuan Pemerintah
Kabupaten Gresik.
Berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Kementerian
PANRB, Pemerintah Kabupaten Gresik memperoleh nilai sebagai berikut :
2018
|
B dengan nilai 63,30
|
2019
|
B dengan nilai 66,69
|
2020
|
B dengan nilai 69,40
|
2021
|
B dengan nilai 69,47
|
Dasar pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2021
yaitu Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2020-2024.
Untuk mewujudkan visi Gresik Baru yang Lebih Mandiri, Sejahtera, Berdaya Saing
dan Berkemajuan Berlandaskan Akhlakul Karimah. Dan misi Menciptakan tata kelola
pemerintahan yang bersih, akuntabel serta mewujudkan kepemimpinan yang Inovatif
dan Kolaboratif.
Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menciptakan birokrasi pemerintah
yang professional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas
dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan
memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.